Tersangka Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Siswi SMP, Dijerat 15 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – REJANG LEBONG

Sebanyak 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP bernama Yuyun (14)  di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara.

Ke 12 tersangka yang terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara tersebut masing-masing berinisial, FE, SP, DE, TO, DA, SU, BO (kesemuanya masih dibawah umur), dan FA, ZA, AL, SUM, serta SA. Sedangkan dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pencarian.

“Ke-12 tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3, Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres Rejang Lebong melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra, Selasa (3/5/2016).

Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, Pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Yuyun terjadi pada Sabtu 2 April siang. Saat itu korban dalam perjalanan dari sekolah menuju rumahnya di Desa Kasie Kasubun dan dicegat oleh para pelaku yang berjumlah 14 orang.

Pelajar SMP itu lalu diperkosa secara bergiliran di areal perkebunan hingga korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Mengetahui korbannya tewas, Para pelaku lalu membuang mayat korban ke jurang.

No More Posts Available.

No more pages to load.