BBKSDA Jatim Amankan Burung Dan Anakan Buaya

oleh -
oleh

sergap TKP – MAGETAN

Petugas gabungan yang terdiri dari BBKSDA Jatim, Polres Magetan dan Balai Gakkum Jawa Bali berhasil mengamankan beberapa ekor satwa yang dilindungi jenis burung dan anakan buaya.

“Satwa yang kita amankan merupakan tindak lanjut dari indikasi perdagangan satwa liar di Kabupaten Magetan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bojonegoro BBKSDA Jatim, RM Wiwied Widodo, Kamis (23/6/2016).

Menurut Wiwied Widodo, Satwa yang diamankan itu diantaranya yakni, anakan Buaya Muara, Kakaktua Jambul Kuning serta Buring Kangkareng.

Selain mengamankan satwa-satwa tersebut, petugas gabungan juga mengamankan seorang pemilik satwa liar, berinisial RWT.

“Untuk pemilik satwa liar, RWT  disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 Undang undang Nomor 5/1990 tentang konservasi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.” Ujar Wiwied.

No More Posts Available.

No more pages to load.