Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – PASURUAN

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur AKP Zainal Arifin akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Vonis tersebut hampir serupa dengan tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Oknum polisi tersebut didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya Zainal Arifin diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan karena adanya laporan keluarga korban. Zainal dituduh telah mencabuli korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

No More Posts Available.

No more pages to load.