sergap TKP – PASURUAN
Diduga kedapatan memilik narkoba jenis shabu-shabu, Aipda HJ oknum anggota Samapta Polsek Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap petugas Propam Polres Pasuruan.
Aipda HJ ditangkap pada Selasa (31/5/2016) sore, saat tim gabungan dari, Intelkam, Reskrim, Paminal, Propam dan Dokter Kesehatan, Polres Pasuruan menggelar operasi penegakan ketertiban dan disiplin terhadap anggota dan jajaran Polres Pasuruan.
Selain mengamankan Aipda HJ, dari hasil pengeledahan petugas gabungan juga menemukan tas pinggang milik Aipda HJ yang berisi 2 paket shabu-shabu, 1 sendok kecil shabu-shabu, sedotan dan 2 buah alat suntik atau spet, kunci T, dan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta.
Informasi yang didapat sergap TKP, Sebelumnya pada tahun 2006 dan 2009, Aipda HJ kabarnya juga pernah disergap Satnarkoba dengan kasus yang sama yakni mengedarkan shabu-shabu.
Namun sayangnya, saat itu Aipda HJ hanya disidang indispliner dan mendapat sanksi berupa penundaan pangkat serta menjalani tahanan anggota di Mapolres Pasuruan selama 20 hari.