Polda Jatim Amankan 7 Tersangka Penambang Terumbu Karang

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Dirpolair Polda Jatim berhasil mengmankan tujuh orang tersangka penambangan karang dengan menggunkan alat pahat. Ketujuh tersangka tersebut yakni SR,SD,JN,SF,BR,RJ, dan BT.

Pelaku diamankan setelah tim Dirpolair Polda Jatim melakukan patroli di Perairan Pulau kangean sebelah Utara Desa Kayuwaru Kec. Sapeken Kab. Sumenep, Madura. Dari sana KP Parkit -3004 menemukan adanya perahu tanpa nama sedang melakukan pengambilan terumbu karang. Setelah melakukan pemeriksaan di atas perahu tersebut  polisi menemukan terumbu karang yang telah diambil oleh tersangka.

Selanjutnya ketujuh tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditpolair Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit perahu tanpa nama, 1 unit kompresor merek Puma, Selang kompresor, 2 buah palu besi, 2 buah besi pemahat, 2 buah masker, 2 unit regulator,2 pasang sepatu katak,2 buah keranjang , 2 buah streofoam wadah menyimpan terumbu karang serta ± 100 biji terumbu karang yang beratnya sekitar 40 Kg.

Ketujuh pelaku terancam dikenai Pasal 73 ayat 1 huruf a UU RI 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dan Jo pasal 55 KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.