Polres Kudus Tangkap 2 Pelaku Curat

oleh -
oleh

sergap TKP – KUDUS

Tim Resmob Polres Kudus berhasil menangkap  2 (Dua) orang tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial HS dan MR.

“Tersangka HS dan MR, ditangkap oleh tim Resmob Polres Kudus di depan DPRD Kab. Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Andi Rifai Sik, MH. Jumat, (17/6/2016).

“HS dan MR ditangkap seusai melakukan aksi perampasan sepeda montor Honda Scoopy milik Ilham Hilmi (21) di Taman Oasis Djarum turut Ds. Gondangmanis pada hari minggu (5/6) pukul 03.00 wib,” ujar AKBP Andi Rifai.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah sajam yang digunakan untuk melakukan aksi perampasan, dan sepeda montor Honda Scoopy milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan disertai pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.