sergap TKP – LANGSA
Petugas Satuan Reskrim Polres Langsa akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap korbannya bernama Mawar (13), penduduk Gang Nasional, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
“Tersangka pelaku berinisial AR (16) warga Idi, Aceh Timur di tangkap di Jalan Teuku Umar Desa Peukan Langsa samping Kantor Bank Aceh Syariah,” Kata Kapolres Langsa, AKBP AKBP Iskandar ZA didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq SIK kepada wartawan pada Jumat (24/6/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Motif utama tersangka AR menghabisi nyawa korban secara terencana, AS mengaku merasa sakit hati karena sering diejek gila dan tidak tahu malu oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam di jerat Pasal 340 KUHP Subsider Undang-Undang Republik Indonesia No: 11/2012 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.