Polres OKI Tangkap Pengedar Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – OKI

Petugas Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dipimpin oleh Ipda Marwan menangkap Riki Rikardo Bin Rusdi (30) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pemilik senjata api rakitan jenis FN. Sabtu, (18/6/2016).

“Rusdi, ditangkap  di rumahnya di Desa Kayu Labu Kec.Pedamaran Timur Kab. OKI, pada  Jum’at tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul 12.30 WIB.” Kata Ipda Marwan.

Selain menangkap Rusdi, Dari hasil  penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa 4 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram, 1 buah pipet plastik, 1 pireks kaca, dan 1 buah korek api gas warna biru.

Untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKI.

No More Posts Available.

No more pages to load.