sergap TKP – SURABAYA
Aparat Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah lokasi pijat tradisional (Pitrad) plus – plus (melayani tamu pria hidung belang) yang terletak di Jalan Manyar Surabaya.
“Dilokasi penggerebekan petugas mengamankan TT (42) warga Surabaya Timur, sebagai pemilik pitrad.” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga, SIK, Msi. Rabu, (1/6/2016).
Menurut keterangan tersangka TT, tersangka yang mempunyai 10 anak buah dalam menjalankan bisnisnya itu mengaku jika untuk pijat tarif yang dikenakan kepada pelanggan sebesar Rp 100 ribu, Tetapi apabila pelanggan ingin mendapatkan pelayanan lebih hingga berhubungan badan harus menambah Rp 200 ribu.
“Tersangka menyediakan tempat untuk berbuat mesum iitu dilakukan sudah lama. Setiap harinya tersangka mengaku setidaknya ada sekitar 5 pelanggan yang datang,” ujar Shinto.
Dari keuntungan yang didapatkan, Tersangka juga mengaku mendapat bagian sebesar 50-50 dari tarif yang dikenakan.
”Begitu juga ketika pelanggan meminta pelayanan lebih, tersangka TT juga meminta bagian sebesar 50-50 pada anak buahnya.” terang Shinto.