sergap TKP – TEBING TINGGI
Sebanyak 10 (sepuluh) orang personil Polres Tebing Tinggi menjalani sidang disiplin setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sidang disiplin yang berlangsung di aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi itu, dipimpin oleh Waka Polres Tebing Tinggi, Kompol Mahmun Nasution SH didampingi Kompol Ronni Sitompul dan AKP Lely Afni.
Menurut Waka Polres Tebing Tinggi, “Kesepuluh personel yang disidang merupakan personel yang diduga sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan Polres Tebing Tinggi pada 9 September 2015 hingga April 2016 lalu.” Kata Kompol Mahmun Nasution SH. Selasa (19/7/2016) siang.
Kesepuluh personel yang diduga sebagai pengguna narkoba tersebut yakni, Aipda Yasmar Parmonangan Lubis, Bripka Roni Zuliandi, Brigadir Harianda, Brigadir Bobby Nadadap, Brigadir Abdul Hadi Nasution, Brigadir Ivfrens Dapot Sitanggang, Brigadir Achmad Aryanto, Brigadir Iskandar, Brigadir M Nur Tanjung dan Briptu Tony Roy Chandra.
Setelah mendengarkan masukan dari Kasubag Hukum AKP Sitohang selaku pengacara serta pendapat dari masing-masing pendamping terperiksa yakni AKP Anthony Rajagukguk, AKP Burju Siahaan, AKP P Manurung dan AKP Henry Situmorang, Pimpinan sidang akhirnya menjatuhkan hukuman berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kepangkatan, mutasi di internal serta penempatan di tempat khusus Propam Polres selama 7 dan 14 hari.