sergap TKP – JAKARTA
Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berencana akan segera melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Untuk efesiensi dan keamanan, pelimpahan tahap kedua, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka La Nyalla Mattaliti akan dilakukan di sini (Kejaksaan Agung),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung saat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/07/2016).
Menurut Maruli, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk menyusun surat dakwaan terhadap tersangka La Nyalla.
Tim penyusun surat dakwaan terhadap tersangka La Nyalla itu dikoordinatori oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Made Suwarnawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejari Jatim), Didik Farkhan.
Perlu diketahui berkas yang akan dilimpahkan tersebut tersebut merupakan berkas tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dan untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelidikannya masih berjalan.
Selain itu rencananya kasus yang melibatkan ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut pekan depan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini mengacu pada surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016 berisi penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti.







