Kejati Riau Tahan Mantan Sekda Kepulauan Meranti

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKANBARU

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan mantan Sekda Kepulauan Meranti ZU. Penahanan terhadap ZU itu dilakukan, setelah ZU ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak di Selat Panjang.

Selain menahan ZU, dalam kasus yang sama penyidik Kejati Riau juga menahan Kepala Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial SI dan seorang makelar tanah berinisial AA.

“Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton dari pagi hingga sore di Kantor pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau.” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (19/7/2016).

Menurut Sugeng, seharusnya hari ini pihaknya  melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Namun salah satu tersangka berinisial MH tidak hadir saat dipanggil.

“Satu tersangka batal diperiksa yakni MH. Tersangka yang menjabat sebagai Kabid Asset dan Daerah Kabupaten Meranti, tidak bisa hadir karena karena orang tuanya meninggal,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.