Pemerintah Wacanakan Pelaku Korupsi Tidak Dipenjara

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan pelaku korupsi. Koruptor mungkin hanya diminta mengembalikan uang kerugian negara.

Wacana ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan di hadapan ratusan sivitas akademika Universitas Sumatera Utara, pada Senin 25 Juli 2016.

Menurut Luhut, kebijakan untuk tidak memenjarakan pelaku korupsi hukuman penjara karena belum memberi efek jera.

“Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah,” kata Luhut.

Pelaku korupsi, lanjut Luhut, kelak akan dipenalti agar mengembalikan semua uang negara dan meletakkan jabatan. Berdasarkan pengalaman selama penanganan korupsi di Tanah Air, pejabat yang terbukti di pengadilan melakukan korupsi dan di penjara ternyata tidak juga dapat menekan jumlah pejabat yang korupsi.

“Lihat, kepala daerah tersangka korupsi yang ditangkap KPK dan memakai rompi oranye tidak merasa malu. Mereka masih tertawa-tawa. Di mana moral mereka kalau sudah begitu?” ujar Luhut.

No More Posts Available.

No more pages to load.