Pemilik 9,894 Gram Narkoba Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAMBI

Terkait penangkapan seorang  berinisial MZ (46) warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen  atas dugaan kepemilikan 9,894 gram narkoba jenis sabu-sabu, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan MZ sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat menetapkan MZ sebagai tersangka, karena masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Penetapan MZ sebagai tersangka baru bisa dilakukan setelah ada  penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. Ini merupakan prosedur hukum mengingat lokasi penangkapan MZ berada di wilayah hukum Kabupaten Muara Bulian,” kata Kompol Wirmanto. Selasa (26/7/2016) kemarin.

“Saat ini penyidik Ditresnarkoba masih menunggu penetapan dari Pengadilan Muara Bulian. Kalau sudah ada penetapan dari PN Bulian, baru bisa ke tahap selanjutnya.” Ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.