sergap TKP – TEBING TINGGI
Aparat Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tiga pengedar pil ekstasi di beberapa lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni Efendi Extrada Ginting alias Endi (32) warga Jalan Kartini, Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Joshua Hutabarat (24) warga Abdul Rahim Lubis, warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Pasang Hilir, Tebing Tinggi dan Sofyan Gunawan alias Asin (49) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Medan.
“Penangkapan ketiga pelaku itu, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Endi di depan BRI Jalan Sutono, Tebing Tinggi,” Kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP B Siahaan dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (27/7/2016).
“Dari penangkapan tersangka Endi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi lima butir pil ekstasi, ” ujar AKP B Siahaan.
Setelah menangkap tersangka Endi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya meringkus tersangka Joshua Hutabarat dan Asin di seputaran Jalan Sutono.
“Dari tersangka Joshua Hutabarat kami mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi, sementara dari tersangka Asin kami juga mengamankan barang bukti berupa 14 butir pil ekstasi dan satu bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi.” terang AKP B Siahaan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 subsidi Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Tegasnya.