sergap TKP – SURABAYA
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang berinisial SH dan OC.
“Kasus yang bermula dari adanya hasil audit dari Kantor Pusat Jakarta terhadap kinerja kantor PT. Perusahaan Pelayaran di Surabaya ,” Jelas AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Senin (25/07/2016).
Dari hasil audit tersebut diketahui adanya kerugian terhadap perusahaan sebesar Rp. 10 miliar.
Sebelumya tersangka OC diduga melakukan penarikan sejumlah uang dari rekening CIMB Niaga atas nama PT. Perusahaan Pelayaran baik dari rekening untuk Rupiah maupun USD. Penarikan uang tersebut untuk dikirim ke rekening Mandiri atas nama CV. HJ milik SH, suami OC sebesar USD 64.287 dan Rp. 3.636.633.944,- yang dikirim secara bertahap sejak bulan Juni 2015 sampai Maret 2016 tanpa sepengetahuan dari PT. Perusahaan Pelayaran.
Selain itu tersangka juga melakukan penarikan dari rekening PT. Perusahaan Pelayaran sebesar USD 407.314 ke rekening Danamon atas nama ES yang juga dikirim secara bertahap sejak Februari 2014 – sampai Juni 2015. Dan kemudian uang tersebut dikirimkan lagi dari rekening atas nama ES ke rekening CIMB Niaga atas nama PT. CMA.
Pelaku OC juga diketahui telah melakukan penarikan secara tunai sebesar USD 10.000 tertanggal 25 Februari 2015.
Selain petugas juga mengamankan 4 unit truk Mitsubishi Carter Warna Kuning, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Nissan Juke, 1 unit LED LG 42 Inchi, 1 unit LED Samsung, 2 unit Smartphone, uang tunai senilai Rp 5 juta, 1 berkas print out rekening Mandiri atas nama CV. HJ, , 1 berkas print out rekening CIMB Niaga atas nama PT CMA, 23 lembar Cek Bank CIMB Niaga PT. CMA dan 3 lembar Cek Bank CIMB Niaga PT. CMA.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 374, Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 56 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).