sergap TKP – SURABAYA
Unit Jatan Ras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF (21) warga Jl. Bak Kemanten, Semambung, Pasuruan.
“Tim Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 1 pelaku yang diduga tidak hanya mengambil tetapi juga mengantarkan sepeda motor curian,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Shinto Bina Gunawan Silitonga, Rabu (27/06/2016).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario tahun 2015 berwarna putih dengan Nopol N 4241 TBA yang telah diganti menjadi W 2100 XI serta sebuah kunci yang telah dimodifikasi.
Sebelumnya MF menerima motor curian tersebut dari seorang pelaku pencurian berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kemudian rencananya sepeda motor tersebut akan di jual di daerah Madura.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenai Pasal 480 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.