sergap TKP – JEMBER
Petugas Polsek Patrang menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial SH alias S (23) warga Jl. Semangka Lingkungan Glisat Kelurahan Baratan Kecamatan. Patrang Kabupaten. Jember.
“SH alias S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut ditangkap saat hendak mengedarkan pil koplo dikalangan pemuda,” kata Kapolsek Patrang AKP Veibe Ponomban. Rabu (20/7/2016).
“Pelaku ditangkap di Jl. Semangka tepatnya didepan meubel Setia pada hari Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 20.30 wib,” ujar AKP Veibe Ponomban.
Selain menangkap pelaku, dari hasil pengeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 43 butir pil koplo warna putih berlogo Y, uang tunai sebesar Rp. 50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil koplo, dan 1 buah HP merk evercos warna putih berikut simcardnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat Pasal 196 Subs pasal 197 UU RI No. 36 Thn 2009, tentang Kesehatan.” Tegas AKP Veibe Ponomban.