Sembilan Karyawan Bank Jatim Cabang Jombang, Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SIDOARJO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada sebanyak sembilan orang karyawan Bank Jatim Cabang Jombang.

Vonis hukuman tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Waru, Sidoarjo, dalam persidangan kasus korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 19 miliar.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalili Sahrin menilai,  para terdakwa terbukti menggelapkan dana sebanyak 55 orang debitur dengan melakukan kredit fiktif atasnama debitur.

“Dari alat bukti dan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menggelapkan dana 55 debitur BJ Jombang dengan mengatasnamakan para debitur tersebut untuk menarik uang kredit sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah,” kata Jalili Sahrin. Rabu (20/7/2016).

No More Posts Available.

No more pages to load.