sergap TKP – MANILA
Sebanyak 177 orang calon Jamaah Haji (CHJ) Indonesia yang ditahan di detensi Imigrasi Filipina karena kedapatan memakai paspor Filipina palsu untuk berangkat haji ke Arab Saudi, akhirnya secara bertahap dipindahkan ke KBRI.
“Alhamdulillah atas upaya KBRI, dari 177 WNI yang ditahan di detensi Imigrasi Filipina, tadi malam sebanyak 138 orang (84 perempuan dan 54 laki-laki) sudah dapat dipindahkan ke KBRI,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2016).
Sedangkan untuk pemindahan 39 orang lainnya, Iqbal mengaku baru akan dilakukan pada pagi ini.
“Untuk 39 orang lainnya (15 perempuan, 24 laki-laki) masih berada di detensi imigrasi dan akan menyusul dipindahkan pagi ini,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, proses pemindahan calon Jamaah Haji korban paspor palsu tersebut, dapat dilakukan setelah pihak KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan izin.
“Mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI. Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI pada Kamis, 25 Agustus 2016 memberi letter of guarantee ke pihak Kementerian Kehakiman Filipina,” terang Iqbal.