sergap TKP – DEPOK
Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik toko, 2 (Dua) oknum wartawan berinisial VSS (42), dan JS (36) diciduk polisi.
“Kedua pelaku ditangkap di depan rumah makan Padang, Jalan Raya Citayam, Pancoran Mas, Depok.” Kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho. Jumat 26 Agustus 2016.
Modus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku, pelaku berpura-pura membeli diapers (popok) di toko milik korban bernama Rocky Adi. Kemudian pelaku komplain dengan alasan popok yang baru mereka beli didalamnya terdapat hewan berbisa (kelabang), dan ujung-ujungnya pelaku meminta uang sebanyak Rp 50 juta kepada korban.
“Mulanya, korban sempat menuruti permintaan pelaku. Korban bahkan sempat memberikan uang Rp 3 juta. Pasalnya keduanya mengancam akan memberitakan di media massa. Namun kedua pelaku justru meminta uang sebanyak Rp 50 juta kepada korban.” Ujar Kompol Teguh Nugroho.
Karena merasa peras, korban kemudian melapor kejadian tersebut ke polisi. Mendapat laporan, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis 25 Agustus 2016 menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah mendekam di sel tahanan Polresta Depok itu, saat ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.







