sergap TKP – KEDIRI
Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pare mengamankan ES (19) dan DS (30) dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika pil jenis double L (Pil Koplo).
Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kediri ini diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat yang mengungkap maraknya transaksi narkoba di kawasan Gedangsewu.
“ Penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba ini berawal dari adanya dari informasi masyarakat, jika di wilayah Desa Gedangsewu kerap terjadi transaksi narkoba,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi, Bowo Wicaksono. Kamis (18/08/2016).
Menerima laporan tersebut akhirnya petugas mengamankan ES beserta barang bukti berupa 40 butir pil jenis “LL”.
Selanjutnya melalui pengembangan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku DS di daerah Jl. Biliton, Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare,Kediri.
“Dari tangan tersangka Didik kita amankan 134 butir pil jenis LL yg ditaruh di dalam bungkus plastik transparan. Kemudian sebanyak 250 butir pil jenis LL yang dibungkus kertas grenjeng warna emas menjadi 25 kit, bungkus, tia satu kit berisi 10 butir pil jenis LL dan disimpan di dalam bungkus rokok. Serta uang tunai sejumlah Rp. 700 ribu,” ujar Bowo Wicaksono.