Cabuli Anak Bawah Umur, AM Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur, AM alias AN (46) penghuni rumah kos di Jalan Bambe Dukuh Menanggal Gayungan Surabaya, diciduk petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

“AM alias AN diamankan karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga (15) tahun,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar. SH. Kamis (11/8/2016).

Peristiwa pencabulan terhadap korban diduga dilakukan pelaku berulang kali, namun korban yang merupakan anak tetangga kos pelaku tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya karena diancam pelaku.

Perbuatan pelaku  baru diketahui oleh orang tua korban, setelah orang tua korban mengetahui pelaku mengirim kata-kata rayuan melalui SMS dan BBM. Mengetahui kejadian tersebut, Winardi orang tua korban langsung melapokan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 76D dan atau Pasal 76E dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kompol Lily Djafar.

No More Posts Available.

No more pages to load.