sergap TKP – BIMA
Seorang kakek berinisial A (70) warga Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diciduk petugas kepolisian lantaran diduga memperkosa anak bawah umur.
Kakek berinisial A, ditangkap setelah orang tua korban berinisial I (9) melaporkan pelaku ke Polsek Woha.
Awalnya, orangtua korban juga sempat tak percaya jika anak sulungnya yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tersebut mengaku diperkosa.
Namun setelah dilakukan visum dan hasilnya positif, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Woha.
“Berdasarkan laporan orang korban, Korban diperkosa oleh A sudah dua kali berturut-turut yakni pada Sabtu dan Minggu pekan lalu. Kejadian itu terjadi di rumah pelaku yang berada tepat di depan rumah korban,” kata Kapolsek Woha Ipda Salahuddin BA. Jumat (19/8/2016).
Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menduga kasus pemerkosaan ini diawali dari kebiasaan korban bermain di rumah pelaku. Diduga karena kondisi rumah pelaku selalu dalam keadaan sepi, A yang tinggal dengan istri keduanya itu kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Woha,” ujar Salahuddin.