Diduga Memperkosa Bocah SD, Kakek Berusia 70 Tahun Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – BIMA

Seorang kakek berinisial A (70) warga Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diciduk petugas kepolisian lantaran diduga memperkosa anak bawah umur.

Kakek berinisial A, ditangkap setelah orang tua korban berinisial I (9) melaporkan pelaku ke  Polsek Woha.

Awalnya, orangtua korban juga sempat tak percaya jika anak sulungnya yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tersebut mengaku diperkosa.

Namun setelah dilakukan visum dan hasilnya positif, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Woha.

“Berdasarkan laporan orang korban, Korban diperkosa oleh A sudah dua kali berturut-turut yakni pada Sabtu dan Minggu pekan lalu. Kejadian itu terjadi di rumah pelaku yang berada tepat di depan rumah korban,” kata Kapolsek Woha Ipda Salahuddin BA. Jumat (19/8/2016).

Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menduga kasus pemerkosaan ini diawali dari kebiasaan korban bermain di rumah pelaku. Diduga karena kondisi rumah pelaku selalu dalam keadaan sepi, A yang tinggal dengan istri keduanya itu kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.

“Saat ini  pelaku telah diamankan di Polsek Woha,” ujar Salahuddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.