sergap TKP – SURABAYA
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh I Wayan Sosiawan akhirnya menjatuhi divonis tiga tahun penjara kepada dr. Haryanto Budhy.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Haryanto Budhy,” ucap hakim Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/8/2016).
Dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo ini dijatuhi vonis 3 tahun penjara setelah dirinya tidak dapat membuktikan bahwa obat obatan yang dijualnya bukan termasuk narkotika dan berdalih bahwa obat-obatan yang dijualnya hanya ditujukan untuk mengobati pecandu narkoba.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Risky yang menuntutnya dihukum 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut pihak terdakwa Haryanto Budhy langsung menyatakan akan mengajukan bandingdan dilain pihak JPU Endor memilih untuk memikirkan dahulu langkah selanjutnya dengan memanfaatkan waktu 14 hari yang ada.
“Kami nyatakan banding,” ucap terdakwa menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Untuk diketahui sebelumnya dr. Haryanto Budhy ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya yang menerima pengakuan dari para pecandu narkoba yang sering membeli obat yang diduga golongan narkotika dari terdakwa.