sergap TKP – JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan anggota DPR, Ivan Haz. Kamis (11/08/2016).
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ivan Haz setelah terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a UU RI no 23 tahun 2004 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dirinya dihukum 2,5 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Yohanes Priyana hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya berpotensi menyebabkan trauma pada korban.
“Hal yang meringankan terdakwa yaitu memberi santunan terhadap korban,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Yohanes Priyana, Kamis (11/08/2016).