sergap TKP – JAKARTA
Satreskoba Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita berinisial DL (24) karena membawa satu butir pil ecstasy.Minggu (14/8/2016) dini hari.
Wanita tersebut diamanakan setelah dirinya secara tidak sengaja menjatuhkan bungkusan kecil yang berisi satu butir pil ecstasy di hadapan petugas yang kebetulan sedang antre dibelakangnya.
” Saat tersangka mau keluarkan duit dari kantong bajunya, secara tidak sengaja ada bungkusan kecil yang ikut keluar dari saku dan jatuh,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, Minggu (14/8/2016).
Saat ini petugas masih memburu pengedar pil haram tersebut, dan untuk dari mana asal barang tersebut petugas masih melakukan pengembangan
Atas perbuatannya wanita tersebut terancam dikenai Pasal 112 subdiser 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.







