sergap TKP – DEPOK
Aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Depok menangkap MO (29) seorang pekerja lepas di sebuah perusahaan swasta, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“MO di tangkap di rumahnya di Perumahan Pondok Sukmajaya, Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (28/8/2016) pagi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Depok, Komisaris Polisi (Kompol) Putu Kholis. Senin (29/8/2016)
Dari kantong kiri jaket kirinya polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu. Setelah digeledah di rumahnya polisi juga menemukan barang bukti sabu lainnya.
“Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari MO seberat sekitar 10 gram, atau senilai sekitar Rp 10 Juta,” ujar Kompol Putu Kholis.
“Atas perbuatannya, Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,” tegas Kompol Putu Kholis.