Kejaksaan Tahan Mantan Walikota Probolinggo

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tim Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Walikota Probolinggo H.M. Buchori di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

H.M. Buchori ditahan usai menjalani proses pelimpahan berkas dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya. Jumat (12/08/2016) dini hari.

“Setelah diperiksa tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Medaeng,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Jumat (12/08/2016) dini hari.

Mantan Walikota Probolinggo tersebut diduga terlibat dalam kasus kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2009 dengan menerima fee sebesar 5% dari nilai proyek tersebut.

Sebelumya pihak kejaksaan sudah terlebih dahulu menahan wakil Walikota Probolinggo, Suhadak dan rekanan Sugeng Wijaya pada Kamis (04/08/2016) lalu.

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan menemukan penyelewengan pada pelaksanaan proyek DAK tahun 2009 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,68 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.