sergap TKP – LAMPUNG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (1/8/2016) memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sebanyak 157 perkara.
Barang bukti narkoba seperti diantaranya, 50 gram sabu-sabu, 150 Kg ganja, 12 butir ektasi dan 24 dus obat-obatan terlarang hasil kejahatan tersebut, dimusnahkan setelah memiliki putusan hukum tetap.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini, berasal dari 157 perkara dan dua perkara lainnya dari perkara obat-obatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono, Senin (1/8/2016).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, perkaranya sudah inkracht atau memiliki putusan hukum tetap,” ujar Hentoro.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dimasukkan ke drum dan kemudian dibakar itu, dilakukan di depan halaman Kantor Kejari Bandar Lampung dengan disaksikan oleh pihak Polresta Bandar Lampung, BNN dan BPPOM Bandar Lampung.