sergap TKP – JAKARTA
Terkait penanganan kasus dugaan suap atas putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperiksa tersebut yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka San (Santoso) Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso. kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Untuk diketahui, Dalam penanganan perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada, Partahi Tulus Hutapea saat itu menjabat sebagai salah satu anggota majelis hakim, sementara Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan tersebut.