sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi. Rabu (24/8/2016).
“Kesepuluh orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai dinas yang dibawahi oleh tersangka Nur Alam,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP dilapangan, kesepuluh saksi yang diperiksa itu masing-masing yakni, Andrias Apono, pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara, Amal Jaya dan Kahar Haris, masing-masing staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian, Aminto Kamaluddin, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamrullah, PNS Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara, Cecep Trisna Jayadi, Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan, Laode Ngkoimani, dosen Universitas Haluoleo, Lukman Abunawas, PNS Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Masmur, PNS dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut.
Pada kasus tersebut, Nur Alam diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.