Pedangdut Imam S Arifin Diamankan Polisi

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Pedangdut senior, Imam S Arifin (ISA) kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya setelah sebelumya sempat ditahan karena kasus yang sama yakni narkoba.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Royke Langie mengungkapkan penangkapan Imam S Arifin ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh satuannya terkait penerimaan dan penggunaan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi ini melalui penyelidikan dan penyidikan Tim Sat Reskoba Polres Jakbar berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ISA,” ujar Kombes Roycke di Polres Jakarta Barat Jalan Letjen S. Parman, Jakarta. Minggu (28/82016).

Dari penangkapan Imam S Arifin petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0.336 gram narkotika jenis sabu, alat timbangan digital, alat hisap dan cangkong.

Atas perbuatannya Imam S Arifin terancam dikenai UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Untuk diketahui, pedangdut Imam S Arifin sebelumnya di Medan pada tahun 2008 juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba, saat itu Imam hukum 14 bulan penjara. Kemudian pada ditahun 2010 Imam kembali ditangkap di apartemennya di wilayah Jakarta Pusat juga karena kasus kepemilikan sabu-sabu.

No More Posts Available.

No more pages to load.