sergap TKP – JAKARTA
Pihak pemerintah akhirnya secara resmi menanggapi petisi kepada Presiden RI, Joko Widodo, yang diinisiasi oleh Wahyu Yoga Pratama menyusul kasus pengguguran Gloria Natapradja Hamel (16), sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional untuk acara peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016 di Istana Negara Jakarta.
Tanggapan atas petisi yang juga ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly .
Menurut Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 tentang Kewarganegaraan pasal 41 junto pasal 4(d), untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah berwarganegara asing dan ibu berwarganegara Indonesia yang diakui secara sah dan belum berusia 18 tahun, wajib mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau perwakilan RI.
“Adapun batas waktu pendaftaran anak tersebut, menurut Menteri Hukum dan HAM, adalah dari tanggal 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 agustus 2010,” kata Yasonna. Selasa, 16 Agustus 2016.
“Karena orangtua Gloria tidak mendaftarkan dalam tenggang waktu tersebut, maka Gloria berstatus sebagai warga negara asing karena lahir sebelum tahun 2006, sehingga Gloria tidak pernah mendapatkan status hak anak atas dwi kewarganegaraan terbatas,” terang Yasonna.
Yasonna menambahkan, “Gloria dapat melakukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia setelah berumur 18 tahun.” ujarnya.