sergap TKP – BANDAR LAMPUNG
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang terjadi dilingkungan Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 7 orang tersangka pelaku, enam orang diantaranya merupakan mahasiswa Universitas Lampung dan satu orang diantaranya berprofesi sebagai tukang parkir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Agustinus Berlianto Pangaribuan. Jumat (19/8/2016) sore.
Keenam mahasiswa dan satu orang tukang parkir yang diamankan tersebut berinisial AQ (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila, MOY (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila, PB (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, AS mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, RH (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, RR (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, dan MR (22) yang berprofesi sebagai tukang parkir.
“Para tersangka itu, ditangkap saat sedang mengemas paket ganja di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung,” ujar Kombes Agus Berlianto Pangaribuan.
“Selain menangkap para tersangka, dari tangan mereka petugas juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram, timbangan, dan gergaji,” terang Kombes Agus Berlianto Pangaribuan.
Untuk pengembangkan penyelidikan lebih lanjut, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain.