sergap TKP – ENDE
Aparat Sat Reskrim Polres Ende menangkap seorang pria berinisial D warga Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
“Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian hewan ternak milik warga setempat.” Kata Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean, Kamis (25/8/2016).
“Berdasarkan pengakuan D, Pelaku juga mengaku Sapi yang dicurinya tersebut dijual melalui seorang pelantara di Ndao, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende seharga Rp 4.100.000.” ujar AKP Abdulrahman Aba Mean.
Atas pengakuan pelaku, polisi saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan, sementara pelaku D telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ende








