sergap TKP – PINRANG
Tim Unit Buser Polres Pinrang menangkap sebanyak 6 (Enam) orang remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap Rusdi (17) dan Jamaluddin (18) warga Kampung 7 Buttu Buttu, desa rajang, Kec. Lembang, Kab. Pinrang. Kamis (18/8/2016).
Keenam terduga pelaku yang telah diamankan di sel tahanan Polres Pinrang tersebut masing-masing berinisial, AG (21), AS (16), MF (17), RH (21), RL (21), dan JM (20)
Selain mengamankan para terduga pelaku, Dari tangan JM polisi juga mengamankan barang buktinya berupa senjata tajam jenis Badik yang digunakan untuk menikam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keenam pelaku dikenakan pasal 170 KUHP Subs pasal 351 (2) KUHP jo 55. 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.