sergap TKP – SUKABUMI
Aparat Sat Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap 4 (Empat) tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu dan ganja.
Keempat tersangka pelaku yang ditangkap di dua lokasi terpisah tersebut masing-masing berinisial AEC, RS, IS dan AB.
“AEC dan RS, ditangkap pada Selasa (9/8) di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Sedang IS dan AB, ditangkap pada Rabu (10/08), depan Kantor Pos Gang Empang, Palabuhanratu,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana. Senin (15/8/2016).
“Dari penangkapan AEC dan RS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu-shabu yang disimpan di saku bajunya. Sedangkan dari penangkapan IS dan AB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket besar daun ganja kering siap edar,” terang Jajang
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 2 , pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.