sergap TKP – BEKASI
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi Kota, menggerebek sebuah rumah di Kampung Babakan RT 02/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, yang diduga dijadikan sebagai tempat agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal.
Terungkap kasus agen penyalur TKI Ilegai itu, bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, Jika dirumah pelaku berinisial RBN (27) kerap didatangi oleh sejumlah pria dan wanita dari luar daerah.
“Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana. Selasa (23/8/2016).
Dalam penggerebekan itu, penyidik juga mengamankan tiga calonTKI yang diduga hendak diberangkatkan ke Taiwan.
Meski begitu, mereka berstatus sebagai saksi guna mendalami kasus tersebut.
Menurut Kapolres, Agen penyalur TKI itu disebut ilegal karena perusahaan yang dikelola pelaku tidak terdaftar di instansi pemerintah wilayah Jabodetabek dan paspor yang dimiliki oleh TKI diduga palsu.
“Hasil penyelidikan sementara, perusahaan yang dikelola pelaku tidak terdaftar dan paspor para TKI juga diduga palsu,” ujar Komisaris Besar Umar Surya Fana.