sergap TKP – PEKANBARU
Polresta Pekanbaru dan jajaran berhasil meringkus Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Alfamart, di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dibeberapa tempat terpisah tersebut yakni, Rahmad Syahputra, Sutismon Andi Tambunan, dan Yetno.
“Rahmad Syahputra dan Sutismon Andi Tambunan ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya pada Sabtu (13/8/2016), Sedangkan Yetno ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Minggu (14/8/2016) sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto. Senin (15/8/2016).
Dalam upaya pengungkapan pelaku curas ini, polisi sempat melepaskan tembakan ke arah kaki kanan tersangka Sutismon Andi Tambunan lantaran Sutismon berupaya melarikan diri saat diminta menujukkan barang bukti.
Selain menangkap ketiga pelaku, dari ketiga tersangka itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu tas ransel, tali tambang, dan senjata api mainan jenis FN 46 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Kita masih kembangkan lagi, terkait dugaan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, Para pelaku yang telah diamankan di Mapolres Pekanbaru tersebut, merupakan pelaku pencurian di Toko Alfamart, di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2016 lalu.
Saat kejadian, Tersangka berhasil menjarah rokok, uang di dalam meja kasir serta melarikan uang dalam brankas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17 juta.
Sementara itu, Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan kurungan diatas lima tahun penjara.








