Polrestabes Surabaya Ciduk Pelaku Pencabulan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya menciduk seorang pria berinisial RG (26), warga Jalan Cantikan Surabaya.

“RG diamankan karena diduga melakukukan pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial AN (17) asal warga Masangan Pasuruan.” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar SH. Selasa (16/8/2016).

Informasi yang didapat sergap TKP, Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih, pada April 2016 sampai dengan Agustus 2016 pelaku mengajak korban untuk pergi dari rumah dan kemudian, pelaku bersama korban kemudian kost dalam satu rumah di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Ditempat kos tersebut tersangka RG diduga membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

“Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku hingga berulang-ulang,” ujar Kompol Lily Djafar.

Akibat perbuatannya, RG saat ini terancam dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.