sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Jatrantas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno,SH,SIK,MIK.
“Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka RK (22) dengan ungkapan 7 TKP dan tersangka AG (36) sebanyak 5 TKP di wilayah kota Surabaya” ujarnya, Selasa (30/08/2016).
Kompol Bayu juga menambahkan tersangka RK dan AG tidak sendirian dalam nejalankan aksinya.
“Untuk RK ini melakukan operasinya berdua sedangkan tersangka AG melakukan aksinya dengan empat sampai lima orang,” tambah Kompol Bayu
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara