sergap TKP – SURABAYA
Aparat Polrestabes Surabaya menangkap 2 (Dua) orang berinisial MZ (44) warga Semampir Surabaya dan RM (45) warga Jalan Petemon Surabaya.
“MZ dan RM, merupakan tersangka pelaku perjudian jenis Judi Bola dan Togel. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.” Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa (23/8/2016).
MZ ditangkap di lapangan Asrama Haji Jalan Manyat Kertoadi Surabaya saat menerima titipan nomor tombokan, Sementara RM ditangkap dirumahnya di Jalan Petemon Gg IV A Surabaya.
Selain mengamankan kedua pelaku, dari tangan MZ polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung, 1 buah kartu ATM BCA dan 2 lembar slip bukti tranfer.
Sedangkan dari tersangka RM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buah antena wifi TPlink, 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM, 2 bendel print situs judi, 1 buah Iphone dan 4 buah buku tafsir mimpi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 jo Pasal 2 ayat (1) no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.“ tegas Kompol Bayu Indra Wiguno.






