sergap TKP – SURABAYA
Aparat Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang salah satu diantara merupakan oknum asisten pelatih klub sepakbola Divisi Utama.
Ketiga tersangka tersebut yakni GN (52) warga perumda Jenggolo Buduran Sidoarjo, CK (41) warga Jl. Pogot Baru Surabaya dan BD (50) warga Jl. Kalilom Lor Timur Surabaya.
Tertangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba disekitaran pemain sepakbola.
“Awalnya dari informasi adanya peredaran narkoba disekitaran pemain sepakbola, jadi kita mendapatkan infomasi saudara GN pernah melatih di salah satu klub divisi utama (asisten pelatih),” ucap Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo. Kamis (25/08/2016)
Kompol Anton juga mengungkapkan bahwa tersangka GN ini mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka CK.
“Saudara GN mendapatkan barang yang disuplai dari CK yang merupakan adik salah satu pemain sepak bola nasional. Dari saudara CK kita dapatkan barang bukti satu poket sabu dan satu poket sudah diberikan kepada salah satu tersangka atas nama BD, yang bersangkutan merupakan asisten dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya,” ujar Kompol Anton.
Dari keterangan tersangka bahwa mereka juga menyuplai beberapa oknum pemain sepak bola nasional lanjut Anton.
Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,38 gram, 3 unit telepon genggam, 2 buah ransel,2 buah pipet kaca,2 korek gas, 1 plastik klip, 1 buah sedotan dan 1 buah tutup botol dengan sedotannya.
Atas perbuatannya para tersangka teranjam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






