Polsek Kanigoro Tangkap DPO Kasus Tipugelap

oleh -
oleh

sergap TKP – BLITAR

Setelah sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapana (Tipugelap), Eko Yulianto (27) warga Dusun Sukomulyo RT 01 RW 01 Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Kanigoro.

“Pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Kanigoro pada Selasa (23/8/2016) malam di rumahnya di Dusun Sukomulyo RT 01 RW 01 Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar,” Kata Kapolsek Kanigoro, AKP Purdiyanto, Rabu (24/8/2016).

“EY (Eko Yulianto) ditetapkan sebagai buron terkait kasus penipuan dan penggelapan pengiriman telur yang dilaporkan pada tanggal 1 Desember 2015.” ujar AKP Purdiyanto.

Pelaku dilaporkan oleh Nurhayati (51), warga Dusun/ Desa Karangsono RT 01 RW 01 Desa Gadungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Menurut Kapolsek Kanigoro,  kasus dugaan  penipuan dan penggelapan ini terjadi pada awal bulan Desember 2015, saat itu korban Nurhayati didatangi pelaku yang menawarkan jasa pengangkutan telur yang dikirim ke Jakarta.

Kemudian korban memakai jasa tersebut dengan kendaraan truck nopol AG 8119 UI yang dikirim ke Rumah Telur 70 Jalan Raya Setu No 53B Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

“Namun setelah diperkirakan pengiriman telur sampai tujuan, pelaku tidak dapat dihubungi sehingga akibatnya korban menderita kerugian  hingga Rp 93 juta, dan melapor ke Polsek Kanigoro,” terang Purdiyanto.

Atas perbuatannya, Eko Yulianto saat ini disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.