sergap TKP – SURABAYA
Dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya dijatuhi divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
“Kalian dinyatakan terbukti bersalah, dan kami menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Hakim Harijanto saat membacakan amar putusan. Kamis (18/08/2016)
Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduannya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Menangapi putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut.
Serupa dengan tanggap terdakwa, JPU Ali Prakoso juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami juga pikir-pikir majelis hakim,” ujar Ali Prakoso.
Perlu diketahui terdakwa Irwanto dan Samsul Anang merupakan oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) yang melakukan pengerusakan rumah dinas Kepala Kejati jatim ketika tengah berdemo menolak penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Jumat (18/3/2016) lalu.