sergap TKP – SURABAYA
Setelah sempat kabur usai menggelapkan motor milik tetangganya, MW (30) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya yang merupakan tersangka pelaku pengelapan motor akhirnya berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
“MW ditangkap di depan Rusun Cilincing Blok A Jakarta Utara pada Rabu 10 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 wib, berikut barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan motor sebesar Rp 200 ribu” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna S.I.K., M.Si. Kamis (11/8/2016).
“Tersangka MW menggelapkan motor milik Nor Cholipah warga Jalan Rangkah Gg.Buntu II/36 Surabaya,” ujar Kompol Bayu Indra Wiguna.
Menurut Wasat Reskrim, modus tersangka menggelapkan motor milik Nor Cholipah, tersangka meminjam sepeda motor Yamaha N max nopol L 6947 VY milik korban dengan alasan untuk mengantarkan anaknya sekolah, Namun kenyataannya sepeda motor milik korban kemudian dijual.
“Motor milik korban dijual pelaku seharga Rp 9.600.000, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000,” terang Kompol Bayu Indra Wiguna.
Atas perbuatannya, MW disangkakan telah melanggar pasal 372 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.