sergap TKP – SURABAYA
Unit Idik III Sat Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono. S.Sos, hanya dalam waktu selama Dua hari atau dari tanggal 8 s/d 9 Agustus 2016 berhasil mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 1,3 Kg. Kamis, (11/8/2016).
Barang bukti narkoba berupa ganja yang diamankan tersebut, merupakan hasil operasi yang dilakukan di beberapa lokasi kejadian perkara (TKP), seperti diantaranya di Alfamidi Rungkut Madya Surabaya, rumah kost di Gunung Anyar Surabaya, di Desa Brebek Kec.Waru Sidoarjo dan di Delta Sari Sidoarjo.
Menurut Wasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo. SH. S.I.K mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
“Selain berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti, dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka.” kata Kompol Anton Prasetyo. SH. S.I.K didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar. SH. Kamis, (11/8/2016).
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial DG (22) warga Bangah Aloha Sidoarjo, ZY (22) warga Dukun Gresik, DS (22) warga Menganti Gresik, JE (22) warga Gunung Anyar Surabaya, MJ (22) warga Desa Brebek Kec.Waru Sidoarjo, dan AF (24) warga Delta Sari Sidoarjo.
“Atas perbuatannya, para tersangka pelaku saat ini terancam dijerat pasal berlapis seperti, Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.“ tegas Kompol Anton Prasetyo.