Simpan 984 Butir Pil Ekstasi, Seorang Nenek Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – DENPASAR

Aparat Satresnarkoba Polres Badung menangkap seorang nenek-nenek berinisial AR (57) di tempat kosnya di Jalan Penyaringan I Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

“AR terpaksa ditangkap karena terbukti menyimpan 984 butir pil ekstasi,” kata Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan, Kamis (18/8/2016).

Penangkapan AR itu berawal dari tertangkapnya menantu pelaku berinisial WS (31) di sebuah kosan di Lingkungan Kerabaan Langit Banjar Pekandelan Desa Sading, Mengwi, Badung.

Saat ditangkap, WS yang kedapatan membawa 6 paket narkoba jenis sabu – sabu tersebut, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MA.

“WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut  itu dari seseorang berinisial MA. Namun WS mengaku tidak mengetahui keberadaan MA karena hanya berkomunikasi via telepon,” ujar AKBP Ruddy Setiawan. Kamis (18/8/2016).

Atas pengakuan WS tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial MA (27).

Kepada petugas, MA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari pasutri berinisial NS dan AR yang berada di wilayah Sanur.

“NS ini suami AR dan kami saat ini masih memburunya. ” ujar AKBP Ruddy Setiawan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.