sergap TKP – SURABAYA
Muhamad Rosi, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi terdakwa pembawa 2,6 Kg sabu yang diselundupkan dalam TV dari Malaysia akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Hakim Anton Widyopriyono.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara,” ucap hakim Anton saat membacakan amar putusan. Selasa (30/08/2016).
Selain menjatuhi hukuman 13 tahun penjara hakim juga menghukum terdakwa Rosi untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa Muhammad Rosi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami terima majelis,” jawab Jaksa Putu saat menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim.
Lewat penasehat hukumnya terdakwa mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
“Alhamdulilah pembelaan kita dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Terbukti bahwa terdakwa bukan pemilik dan itu sesuai fakta persidangan,” ujar Fariji penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.